Macam - macam
Organisasi dari segi tujuan
Pada tugas sofskil ini saya akan mencoba menjelaskan
macam-macam organisasi dari segi tujuan yang di mulai penjelasannya dari Organisasi Niaga (PT, CV, Joint Ventura, Fa,Koperasi,
Trust,Kartel,Holding Company).
Organisasi Niaga adalah suatu organisasi yang memiliki
tujuan utama untuk
mencari keuntungan. Berikut adalah
macam-macam organisasi niaga :
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada
di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang
tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk
karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik
modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar
daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak
penghasilan / pph dan pajak deviden
Perseroan Komanditer (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang
telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak
pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv
tidak menentu
Firma (FA)
Firma adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana
tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas;
sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi
bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut
menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan
dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Join Ventura
Joint Venture adalah kerjasama
diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu,
karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat
menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi
sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa
diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture
disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan
dan menyajikan laporan keuangan.
Trust
Suatu bentuk penggabungan atau
kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan maupun
rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Kartel
Adalah bentuk kerjasama perusahaan
dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama
untuk mengurangi persaingan. Kartel di bagi dalam beberapa bentuk : Kartel
Kondisi (syarat), Kartel Harga, Kartel Produksi, Kartel Daerah dan Kartel
Pembagian Laba.
Holding Company
Perusahaan yang berbentuk corp, yang menguasai
sebagian besar saham dari
beberapa
perusahaan.
Organisasi Sosial perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi
sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi
beberapa negara tertentu saja. Organisasi regional mempunyai wilayah
kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi
negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan contoh dari
organisasi regional :
- APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
- EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
- ASEAN : Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)
- EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
- G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
Peran
yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung
pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh
faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan
beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai
persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh
organisasi-organisasi internasional adalah :
- PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial
- NATO : North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah
sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada
tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang
ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain
adalah dalam bahasa perancis : l ’Organisation du Traité de l’Atlantique
Nord (OTAN).
- UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjad i: United Nations Children’s Fund.
- UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
- UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006)
- UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
- UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)
- UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
- WHO = World Health Organization (7 April 1948)
- IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)
- NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya
- Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah.
- GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).
- AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
- WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).
- DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara-negara miskin, pengungsi, bencana alam)
- ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
- OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)
Source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar